Ayahku
Melarangku Untuk Menikah
Karakter utama
yang mewarnai hampir setiap masyarakat adalah suka meniru dan gemar menyamakan
kasus. Padahal hal demikian itu suatu kekeliruan. Agama Islam sudah memiliki
aturan baku yang berdiri tegak di atas pondasi yang kokoh dan tidak mudah
terombang-ambing. Jadi untuk apa meniru orang lain? Agama Islam justru
menggalakkan pernikahan pada usia muda, karena hal itu jelas mendatangkan
banyak berkah dan kebaikan, serta mencegah banyak perkara. Allah Subhanahu
Wata’ala lebih memahami ciptaan-Nya, maka berpegang teguhlah dengan
wasiat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Menikahlah kalian dengan para
wanita, karena mereka akan mendatangkan untuk kalian harta. (HR. Al Hakim 2679,
dan beliau mengatakan hadis ini shahih)
Seandainya
pernikahan di usia muda itu mengandung kejelekan, niscaya syariat Islam yang
suci tidak akan menggalakkannya. Apalagi dalam kaidah hukum Islam disebutkan,
bahwa setiap perkara yang Allah Subhanahu Wata’ala perintahkan
berarti hal tersebut disukai dan diredhainya. Sedangkan setiap perkara yang
mendatangkan kerugian dan bahaya pasti diharamkan.
jadi kalau
memang Allah menyukai pernikahan dini, yang merupakan pasangan usia subur dan
produktif, mengapa orang tua masih ragu untuk menikahkan putra-putri mereka?
Apalagi banyak pandangan menyedihkan di masyarakat akibat tertundanya
pernikahan. Padahal hanya pernikahanlah yang mampu memelihara kehormatan dan
menjaga eksistensi masyarakat itu sendiri. Maka jangan hanya karena alasan
kuliah atau kerja, lantas orang tua menunda putra-putrinya menikah. Bukankah
yang demikian merupakan perbuatan yang bisa mengundang fitnah dan murka Allah
Subhanahu Waa’ala?
Ustadz Zaenal
Abidin bin Syamsudin ” Muda, Nikah, Bahagia!” hal 70-71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar